Bila anda pemilik kendaraan bermotor, terutama pemilik mobil dan kendaraan besar lainnya, pasti tidak asing dengan istilah pengujian kendaraan bermotor (KIR). Tapi, sebenarnya apa saja sih rangkaian kegiatan uji KIR tersebut? Yuk simak!
Jadi, pengujian berkala kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian kendaraan motor, baik mobil, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Kegiatan pengujian KIR ini dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknik dan terhadap kelaikan jalan yang harus dilakukan secara rutin dan berkala.
Masuk Dalam Peraturan Pemerintah
Bagi yang belum tahu, ternyata kegiatan pengujian KIR ini sudah dinyatakan pada Pasal 29 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan dan Pengemudi, bahwa setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
Baik kendaraan yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri. Tak hanya itu, pengujian ini juga berlaku bagi kendaraan umum yang akan dioperasikan di jalan dan wajib diuji berkala dengan masa uji yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
Tujuan Pengujian Kendaraan Bermotor
Kegiatan Pengujian KIR bertujuan untuk memberikan validasi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Agar kendaraan tersebut tidak mengandung kekurangan teknis yang tidak diketahui atau dapat juga menimbulkan bahaya baik untuk lalu lintas, penumpang, dan lingkungan.
Selain itu, pengujian KIR dilakukan untuk mengetahui bahwa kendaraan tersebut tidak mencemari lingkungan atau dengan kata lain terpenuhi aspek persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan. Jadi, tetap ramah lingkungan ya.
Dengan melakukan pengujian KIR, hasil uji KIR kendaraan bermotor tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait. Tak hanya itu, jika kendaraan bermotor sudah uji KIR, maka pemilik kendaraan juga turut menjaga prasarana jalan dan jembatan agar tidak cepat rusak. Serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.